Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa setiap negara tidak dapat hidup sendiri, merupakan wujud dari
Jawaban:
FAKTOR EKSTERNAL adalah ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri karena negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain
Jawaban:
FAKTOR EKSTERNAL adalah ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri karena negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
[answer.2.content]